Korea Selatan Mendakwa 4 Produsen Sirup Pati dengan Persekongkolan Tender dan Penetapan Harga

SYRUP7,38%
CORN0,08%

Komisi Perdagangan yang Adil (KFTC) Korea Selatan memulai proses penegakan hukum terhadap empat produsen sirup pati—Daesang, Samyang Corporation, Sajo CPK, dan CJ CheilJedang—atas praktik kolusi dalam tender pengadaan, demikian komisi tersebut mengumumkan pada tanggal 7. Perusahaan-perusahaan itu berkolusi sejak sekitar September 2016 hingga sekitar Juni 2025 dalam alokasi kontrak, harga penawaran, dan jumlah dalam tender yang diterbitkan oleh tujuh pembeli utama, yang memengaruhi penjualan terkait senilai 940 miliar won. Tiga perusahaan—Daesang, Sajo CPK, dan Samyang—juga menetapkan harga produk sampingan sirup pati sejak sekitar Agustus 2017 hingga sekitar Oktober 2025, yang berdampak pada penjualan terkait senilai 1,55 triliun won. Kolusi tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan itu untuk menentukan pemenang tender, peringkat penawaran, dan volume kontrak secara terlebih dahulu di berbagai siklus pengadaan. KFTC dapat mengenakan denda hingga 20% dari penjualan yang terdampak berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha.

KFTC office Kantor Komisi Perdagangan yang Adil Korea [Sumber: Foto arsip Yonhap News]

Empat Produsen Berkolusi dalam Tender Pengadaan Sirup Pati dari 2016 hingga 2025

Daesang, Sajo CPK, Samyang Corporation, dan CJ CheilJedang berpartisipasi dalam tender pengadaan pati dan sirup pati yang diterbitkan oleh tujuh pengguna akhir utama dari sekitar September 2016 hingga sekitar Juni 2025. Perusahaan-perusahaan itu menyepakati terlebih dahulu pemenang tender, peringkat penawaran, harga penawaran, dan jumlah penawaran, lalu mengalokasikan volume kontrak di antara mereka sendiri. KFTC menetapkan bahwa kolusi ini memengaruhi penjualan terkait senilai 940 miliar won.

Tiga Perusahaan Menetapkan Harga Produk Sampingan Sirup Pati Selama Delapan Tahun

Daesang, Sajo CPK, dan Samyang berkolusi setiap bulan mengenai harga jual produk sampingan sirup pati dari sekitar Agustus 2017 hingga sekitar Oktober 2025. KFTC menyatakan bahwa penetapan harga ini memengaruhi penjualan terkait senilai 1,55 triliun won. Produk sampingan sirup pati adalah zat yang dihasilkan selama pemrosesan bahan baku untuk memproduksi pati dan sirup pati.

Sirup Pati dan Produk Sampingan Melayani Aplikasi Makanan dan Industri

Sirup pati mengacu pada pati yang diproduksi dengan menggiling jagung (dalam bentuk bubuk) dan gula yang diproduksi dengan menghidrolisis pati (seperti sirup jagung). Produk-produk ini dikategorikan berdasarkan penggunaannya menjadi kelas pangan (bahan baku untuk mi dan makanan lainnya) dan kelas industri (aplikasi perekat dan pelapis dalam pembuatan kertas, pembuatan baja, dan industri lainnya). Produk sampingan yang representatif meliputi pakan gluten jagung, gluten, dan germ. Pakan gluten jagung dan gluten terutama digunakan sebagai pakan ternak, sedangkan germ digunakan sebagai bahan minyak goreng.

Pemeriksa KFTC Merekomendasikan Tindakan Perbaikan dan Denda Hingga 20% dari Penjualan

Pemeriksa KFTC menyerahkan laporan audit kepada komisi pada tanggal 7, menyimpulkan bahwa perilaku keempat produsen tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum persaingan usaha. Pemeriksa merekomendasikan tindakan perbaikan dan denda. Komisi dapat mengenakan denda hingga 20% dari penjualan yang terdampak berdasarkan undang-undang yang relevan. Keempat perusahaan dapat mengajukan pendapat tertulis, meminta akses ke bukti, dan menggunakan hak pembelaan lainnya dalam waktu delapan minggu setelah menerima laporan audit. KFTC menyatakan akan mengadakan rapat komisi untuk mengeluarkan keputusan akhir segera setelah periode hak pembelaan berakhir.

Tanya Jawab

Apa yang diumumkan Komisi Perdagangan yang Adil Korea pada tanggal 7 mengenai produsen sirup pati?

KFTC mengumumkan proses penegakan hukum terhadap Daesang, Samyang Corporation, Sajo CPK, dan CJ CheilJedang atas praktik kolusi tender dalam pengadaan sirup pati dari sekitar September 2016 hingga sekitar Juni 2025, yang memengaruhi penjualan terkait senilai 940 miliar won. Tiga perusahaan juga menetapkan harga produk sampingan sirup pati dari sekitar Agustus 2017 hingga sekitar Oktober 2025, yang berdampak pada penjualan terkait senilai 1,55 triliun won.

Bagaimana keempat produsen sirup pati berkolusi dalam tender pengadaan?

Perusahaan-perusahaan itu menyepakati terlebih dahulu pemenang tender, peringkat penawaran, harga penawaran, dan jumlah penawaran untuk tender yang diterbitkan oleh tujuh pembeli utama. Mereka kemudian mengalokasikan volume kontrak di antara mereka sendiri berdasarkan persyaratan yang telah diatur sebelumnya.

Hukuman apa yang dapat dijatuhkan KFTC kepada produsen sirup pati?

KFTC dapat mengenakan denda hingga 20% dari penjualan yang terdampak berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha. Pemeriksa KFTC merekomendasikan tindakan perbaikan dan denda dalam laporan audit yang diserahkan pada tanggal 7. Komisi akan mengeluarkan keputusan akhir setelah perusahaan-perusahaan menggunakan hak pembelaan dalam jangka waktu delapan minggu.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar