Menurut The Economist, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto bagi individu mulai 1 Januari 2027. Pendapatan yang melebihi 2,5 juta won per tahun akan diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain dan dikenai tarif flat sebesar 20%. Wajib pajak harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan paling lambat pada bulan Mei tahun berikutnya.
Keuntungan dari transaksi kripto sebelum akhir 2026 tetap bebas pajak; namun, investor tetap menghadapi pemeriksaan sumber dana. Para profesional pajak memperingatkan bahwa membuktikan riwayat transaksi—terutama lintas bursa luar negeri, dompet pribadi, dan protokol keuangan terdesentralisasi—lebih menantang dibandingkan kewajiban pajaknya sendiri. Pemerintah menerapkan persyaratan pelaporan data dari bursa domestik dan memperluas sistem pertukaran informasi lintas batas, meski para praktisi mengatakan diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai cakupan perpajakan dan metode penilaian aset.