Anggota parlemen Partai Demokrat Min Byung-duk mengatakan pada 15 bahwa regulasi stablecoin AS, GENIUS Act, akan berlaku pada 18 Januari tahun depan, mendesak Korea Selatan untuk mempercepat pembahasan stablecoin berbasis won. Berbicara dalam seminar berjudul “US Digital Asset Hegemony Strategy and South Korea's Response” yang digelar di Hotel Naru di Mapo-gu, Seoul, Min mengatakan, “GENIUS Act AS akan berlaku pada 18 Januari tahun depan, dan kita harus segera membahas stablecoin won.” Min menjelaskan bahwa stablecoin won diperlukan agar stablecoin dolar tidak langsung menggerus pasar Korea, seraya mencatat bahwa sekitar 200 stablecoin saat ini tengah disiapkan di AS. Ia menekankan bahwa meskipun Korea Selatan memiliki teknologi dan permintaan, regulasi yang tertunda serta kurangnya infrastruktur berisiko mengirim peluang ke luar negeri.
Pasar Stablecoin Global Melewati $300 Miliar
Min mengutip angka pasar spesifik dalam pidatonya, menyatakan bahwa pasar stablecoin global sudah melampaui $300 miliar. Menurut pernyataannya, USDT milik Tether bernilai sekitar $180 miliar dan USDC milik Circle sekitar $70 miliar dalam ukuran pasar. Ia menyebutkan bahwa dua stablecoin dolar ini saja jika digabung melampaui $250 miliar, dengan pemain baru termasuk USD1 dan OpenUSD (OUSD) yang masuk ke pasar. Min menggambarkan ini sebagai bukti bahwa “pasar besar dolar digital sudah tercipta.”
Perusahaan Korea Bergabung dalam Kemitraan OpenUSD
Min mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan besar Korea berpartisipasi sebagai mitra awal dalam OpenUSD bersama institusi keuangan global. Ia menyebut Samsung Electronics, Shinhan Financial Group, dan Dunamu di antara entitas Korea yang bergabung dalam inisiatif tersebut, yang juga mencakup BlackRock, Google, Coinbase, Visa, Stripe, dan Mastercard. Min menilai partisipasi ini sebagai sinyal bahwa “pengaruh stablecoin dolar sudah masuk ke industri kami.”
Min Byung-duk Menyebut Stablecoin Won Penting untuk Kedaulatan Pembayaran
Min berargumen bahwa stablecoin won diperlukan untuk mempertahankan kendali atas infrastruktur pembayaran dan data domestik. Ia mengatakan, “Stablecoin won diperlukan agar stablecoin dolar tidak dapat segera menggerus pasar Korea.” Min menjelaskan bahwa pasar pembayaran adalah “pasar berbasis kebiasaan” di mana standar, sekali ditetapkan, menjadi sulit untuk direbut kembali. Ia menekankan bahwa jaringan pembayaran tidak hanya mengendalikan arus transaksi, tetapi juga industri data dan berbasis biaya. Min memperingatkan bahwa kecepatan pembahasan regulasi domestik saat ini “sangat buruk” dibanding persiapan AS, seraya menyatakan, “Kami punya teknologi, tapi regulasi lambat. Kami punya permintaan, tapi tidak ada infrastruktur. Saat itu terjadi, peluang lepas ke luar negeri.”
FAQ
Apa yang dikatakan Min Byung-duk terkait tanggal penerapan US GENIUS Act?
Min Byung-duk mengatakan pada 15 bahwa US GENIUS Act akan berlaku pada 18 Januari tahun depan. Ia membuat pernyataan ini dalam sebuah seminar mengenai strategi aset digital AS yang digelar di Hotel Naru di Mapo-gu, Seoul.
Mengapa Min Byung-duk berpendapat Korea Selatan perlu stablecoin won?
Min berargumen bahwa stablecoin won diperlukan untuk mencegah stablecoin dolar menggerus pasar Korea. Ia menjelaskan bahwa pasar pembayaran bersifat berbasis kebiasaan, dan begitu standar ditetapkan melalui jaringan pembayaran, menjadi sulit untuk merebut kembali kendali atas data transaksi dan industri berbasis biaya. Min menekankan bahwa menjaga infrastruktur pembayaran digital berbasis won sangat penting untuk melindungi kedaulatan pembayaran domestik.