Pesan Berita Gate, 25 April — Menurut Asia Economy Daily Korea Selatan, seorang perempuan berusia 40-an menemukan dua tahun setelah perceraiannya bahwa mantan suaminya diam-diam telah berinvestasi dalam kripto selama pernikahan mereka dan memperoleh keuntungan yang cukup besar. Na-hee Kim, seorang pengacara di Saeworld Law, menyatakan bahwa saham dan aset virtual yang terbentuk selama pernikahan diklasifikasikan sebagai harta bersama yang dapat dibagi berdasarkan hukum Korea. Jika pasangan sama sekali tidak mengetahui aset tersebut pada saat perceraian, mereka dapat mengajukan gugatan pembagian tambahan, tetapi harus melakukannya dalam waktu dua tahun sejak tanggal perceraian.
Terkait pelacakan aset, pihak tersebut dapat meminta perintah keterbukaan informasi keuangan dari pengadilan dan meninjau sekitar tiga tahun rekening koran untuk mengidentifikasi setoran dan penarikan yang terkait dengan bursa kripto. Individu tersebut kemudian dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk perintah penyerahan dokumen guna memverifikasi kepemilikan aset virtual mantan pasangannya.
Kerangka hukum menekankan bahwa investasi kripto yang disembunyikan selama pernikahan tidak mengecualikan aset dari pembagian, dan pengadilan Korea menyediakan mekanisme untuk menemukan dan mengklaim aset tersebut bahkan setelah proses perceraian berakhir.