Pengadilan Banding AS Menguatkan Vonis 25 Tahun Sam Bankman-Fried atas 7 Dakwaan Penipuan

Menurut Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, pengadilan pada Jumat menguatkan vonis penjara 25 tahun Sam Bankman-Fried, dengan menolak bandingnya untuk membatalkan putusan atas 7 dakwaan penipuan dan konspirasi. Majelis 3 hakim menegaskan bahwa Bankman-Fried dengan sengaja menggunakan aset nasabah FTX, sementara secara publik mempresentasikan bursa tersebut sebagai aman secara finansial. "Bukti yang sangat kuat yang diajukan selama persidangan membuktikan bahwa Bankman-Fried dengan sengaja dan secara intensional melakukan penipuan skala besar terhadap nasabah FTX," kata pengadilan. Vonis awal dijatuhkan pada November 2023 oleh juri di New York. Bankman-Fried berargumen bahwa persidangan tidak adil dan harus mengizinkan bukti tambahan, tetapi pengadilan banding menolak klaim-klaim tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar