Berita Gerbang, 15 April — Pemerintahan Trump secara resmi akan meluncurkan sistem pengembalian dana tarif pada 20 April untuk mengembalikan $166 miliar dalam bea kepada para importir. Tarif-tarif ini dinyatakan “ilegal” oleh Mahkamah Agung AS pada awal tahun ini, menurut Reuters.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menyatakan dalam dokumen pengadilan pada 14 April bahwa tahap pertama dari sistem pemrosesan pengembalian dana telah selesai secara substansial. Pengembalian dana akan didistribusikan secara elektronik dengan bunga diterapkan jika berlaku, menggantikan metode pemrosesan sebelumnya yang dilakukan kasus per kasus.
Hingga 9 April, sekitar 56.000 importir telah menyelesaikan proses pengembalian dana elektronik, dengan total gabungan $127 miliar dalam pengembalian dana yang sudah diproses.