Kabinet Jepang menyetujui RUU komersialisasi produk keuangan aset kripto, akan resmi diterapkan pada tahun 2027
Pemerintah Jepang pada 10 April meloloskan amandemen Undang-Undang tentang Perdagangan Efek, yang untuk pertama kalinya memasukkan aset kripto ke dalam pengawasan, melarang perdagangan orang dalam, serta mengharuskan pihak penerbit melakukan pengungkapan informasi tahunan. Amandemen tersebut meningkatkan sanksi atas pelanggaran; jika disetujui oleh parlemen, amandemen akan mulai diterapkan pada tahun 2027, dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan pasar dan perlindungan bagi investor.
MarketWhisper·04-10 05:41






