【比推】Japn terhadap pemikiran regulasi aset kripto, baru-baru ini mengalami penyesuaian yang cukup besar.
Kantor Keuangan (FSA) mengumumkan laporan kelompok kerja pada hari Rabu kemarin, inti dari laporan tersebut adalah: mereka berencana memindahkan kerangka regulasi aset kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke bawah Undang-Undang Perdagangan Instrumen Keuangan (FIEA). Singkatnya, tidak lagi menganggap mata uang kripto sebagai "alat pembayaran", melainkan sebagai "produk investasi" untuk diatur.
Mengapa melakukan perubahan seperti ini? Penjelasan dalam laporan adalah, aset kripto di Jepang maupun secara global semakin banyak diperlakukan sebagai objek investasi, sehingga perlu menggunakan standar produk keuangan untuk melindungi pengguna.
Apa saja perubahan spesifik yang akan terjadi?
Pertama adalah pengungkapan informasi IEO (Initial Exchange Offering) yang akan lebih ketat. Setelah memasukkan ke dalam FIEA, IEO yang dipimpin oleh bursa harus mengungkapkan rincian yang lebih lengkap sebelum pra-penjualan: siapa tim inti proyek, apakah ada pihak ketiga independen,