Jepang berencana memperkenalkan sistem pajak terpisah untuk mata uang kripto: perdagangan spot, derivatif, dan ETF dikenai pajak secara terpisah, dengan tarif pajak seragam sebesar 20%
Partai Demokrat Liberal Jepang dan Partai Inovasi Jepang mengumumkan pada 19 Desember 《Rencana Perbaikan Sistem Perpajakan Tahun 8 Reiwa (2026)》, secara tegas mengusulkan untuk memposisikan kembali aset kripto (mata uang virtual) sebagai “produk keuangan yang membantu pembentukan kekayaan rakyat”, dan berencana memperkenalkan sistem pelaporan dan pemisahan pajak.
(Latar belakang: Regulasi kripto di Jepang beralih ke kerangka “sekuritas”: IEO dan platform tidak terdaftar menghadapi era paling ketat, tarif pajak dipotong setengah mengikuti saham)
(Tambahan latar belakang: Pengawasan regulasi Jepang meningkat dengan “paksakan dana cadangan tanggung jawab”, bursa harus menyisihkan dana tunai untuk ganti rugi pengguna)
Partai Demokrat Liberal Jepang dan Partai Inovasi Jepang mengumumkan pada 19 Desember 《Rencana Perbaikan Sistem Perpajakan Tahun 8 Reiwa (2026)》, secara tegas mengusulkan untuk memposisikan kembali aset kripto (mata uang virtual) sebagai “produk keuangan yang membantu pembentukan kekayaan rakyat”, dan berencana memperkenalkan sistem pelaporan dan pemisahan pajak. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting pemerintah Jepang dalam mendukung aset digital secara aktif, bertujuan mengurangi beban pajak investor, menghidupkan pasar domestik, dan menyelaraskan dengan produk keuangan tradisional seperti saham dan reksa dana.
Saat ini, penghasilan dari perdagangan mata uang kripto di Jepang diklasifikasikan sebagai penghasilan miscellaneous, dikenai pajak gabungan, tarif pajaknya tergantung total penghasilan, dapat mencapai 55% (Pajak penghasilan 45% ditambah pajak penduduk 10%). Ini tidak hanya membebani trader dengan penghasilan tinggi, tetapi juga dianggap sebagai salah satu hambatan utama perkembangan pasar kripto domestik. Pengumuman rencana ini menanggapi permintaan lama dari industri dan investor, menandai pergeseran sistem pajak ke arah yang lebih ramah.
Isi spesifik sistem pemisahan pajak
Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa, untuk “cryptocurrency yang membantu pembentukan kekayaan rakyat” (aset kripto yang mendukung pembentukan kekayaan rakyat), penghasilan dari perdagangan spot, derivatif, serta ETF akan dikenai sistem pelaporan dan pemisahan pajak. Tarif pajaknya seragam sebesar 20% (Pajak penghasilan 15%, pajak penduduk 5%), sama dengan penghasilan dari penjualan saham. Ini berarti, berapapun total penghasilan individu, keuntungan dari transaksi kripto terkait akan dihitung dengan tarif tetap, secara signifikan mengurangi beban pajak bagi penghasilan tinggi.
Selain itu, untuk meningkatkan fleksibilitas investasi, rencana ini pertama kali memperkenalkan sistem pengurangan kerugian yang dapat dibawa ke depan. Jika investor mengalami kerugian dalam transaksi tertentu, kerugian tersebut dapat dibawa ke depan selama 3 tahun dan dikurangkan dari penghasilan sejenis di tahun-tahun berikutnya. Langkah ini mirip dengan perlakuan terhadap saham dan perdagangan FX, membantu investor mengelola risiko secara lebih aktif dan menghindari situasi di mana kerugian satu tahun tidak dapat dikompensasi.
Namun, insentif ini tidak berlaku untuk semua transaksi kripto. Rencana menegaskan bahwa cakupan berlaku hanya untuk “cryptocurrency tertentu”, terutama yang diproses oleh bursa domestik yang terdaftar sesuai Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan (seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang utama lainnya). Bursa luar negeri, DeFi (Keuangan Terdesentralisasi), staking, pinjaman, atau penjualan NFT kemungkinan besar tetap dikenai penghasilan gabungan atau penghasilan miscellaneous. Penghasilan dari perdagangan spot dan derivatif juga mungkin tidak dapat dikompensasi karena pengklasifikasian penghasilan yang berbeda.
Jadwal penerapan dan hal-hal yang perlu diperhatikan
Perubahan sistem pajak ini bergantung pada revisi undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, dan diperkirakan akan mulai berlaku paling cepat Januari 2028 (setahun setelah revisi hukum). Pemerintah berencana mengajukan RUU terkait ke parlemen pada 2026, dan saat itu akan memperjelas cakupan dan rincian “cryptocurrency tertentu”.
Para ahli mengingatkan agar investor mulai mengatur catatan transaksi mereka lebih awal, dan memperhatikan risiko bahwa platform luar negeri atau transaksi non-utama mungkin tidak mendapatkan insentif ini. Selain itu, jika aset kripto di masa depan termasuk dalam pengawasan produk keuangan yang lebih ketat, pajak atas keuntungan saat keluar negeri (pajak keluar) juga mungkin berlaku, sehingga perlu perhatian khusus.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang berencana memperkenalkan sistem pajak terpisah untuk mata uang kripto: perdagangan spot, derivatif, dan ETF dikenai pajak secara terpisah, dengan tarif pajak seragam sebesar 20%
Partai Demokrat Liberal Jepang dan Partai Inovasi Jepang mengumumkan pada 19 Desember 《Rencana Perbaikan Sistem Perpajakan Tahun 8 Reiwa (2026)》, secara tegas mengusulkan untuk memposisikan kembali aset kripto (mata uang virtual) sebagai “produk keuangan yang membantu pembentukan kekayaan rakyat”, dan berencana memperkenalkan sistem pelaporan dan pemisahan pajak.
(Latar belakang: Regulasi kripto di Jepang beralih ke kerangka “sekuritas”: IEO dan platform tidak terdaftar menghadapi era paling ketat, tarif pajak dipotong setengah mengikuti saham)
(Tambahan latar belakang: Pengawasan regulasi Jepang meningkat dengan “paksakan dana cadangan tanggung jawab”, bursa harus menyisihkan dana tunai untuk ganti rugi pengguna)
Partai Demokrat Liberal Jepang dan Partai Inovasi Jepang mengumumkan pada 19 Desember 《Rencana Perbaikan Sistem Perpajakan Tahun 8 Reiwa (2026)》, secara tegas mengusulkan untuk memposisikan kembali aset kripto (mata uang virtual) sebagai “produk keuangan yang membantu pembentukan kekayaan rakyat”, dan berencana memperkenalkan sistem pelaporan dan pemisahan pajak. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting pemerintah Jepang dalam mendukung aset digital secara aktif, bertujuan mengurangi beban pajak investor, menghidupkan pasar domestik, dan menyelaraskan dengan produk keuangan tradisional seperti saham dan reksa dana.
Saat ini, penghasilan dari perdagangan mata uang kripto di Jepang diklasifikasikan sebagai penghasilan miscellaneous, dikenai pajak gabungan, tarif pajaknya tergantung total penghasilan, dapat mencapai 55% (Pajak penghasilan 45% ditambah pajak penduduk 10%). Ini tidak hanya membebani trader dengan penghasilan tinggi, tetapi juga dianggap sebagai salah satu hambatan utama perkembangan pasar kripto domestik. Pengumuman rencana ini menanggapi permintaan lama dari industri dan investor, menandai pergeseran sistem pajak ke arah yang lebih ramah.
Isi spesifik sistem pemisahan pajak
Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa, untuk “cryptocurrency yang membantu pembentukan kekayaan rakyat” (aset kripto yang mendukung pembentukan kekayaan rakyat), penghasilan dari perdagangan spot, derivatif, serta ETF akan dikenai sistem pelaporan dan pemisahan pajak. Tarif pajaknya seragam sebesar 20% (Pajak penghasilan 15%, pajak penduduk 5%), sama dengan penghasilan dari penjualan saham. Ini berarti, berapapun total penghasilan individu, keuntungan dari transaksi kripto terkait akan dihitung dengan tarif tetap, secara signifikan mengurangi beban pajak bagi penghasilan tinggi.
Selain itu, untuk meningkatkan fleksibilitas investasi, rencana ini pertama kali memperkenalkan sistem pengurangan kerugian yang dapat dibawa ke depan. Jika investor mengalami kerugian dalam transaksi tertentu, kerugian tersebut dapat dibawa ke depan selama 3 tahun dan dikurangkan dari penghasilan sejenis di tahun-tahun berikutnya. Langkah ini mirip dengan perlakuan terhadap saham dan perdagangan FX, membantu investor mengelola risiko secara lebih aktif dan menghindari situasi di mana kerugian satu tahun tidak dapat dikompensasi.
Namun, insentif ini tidak berlaku untuk semua transaksi kripto. Rencana menegaskan bahwa cakupan berlaku hanya untuk “cryptocurrency tertentu”, terutama yang diproses oleh bursa domestik yang terdaftar sesuai Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan (seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang utama lainnya). Bursa luar negeri, DeFi (Keuangan Terdesentralisasi), staking, pinjaman, atau penjualan NFT kemungkinan besar tetap dikenai penghasilan gabungan atau penghasilan miscellaneous. Penghasilan dari perdagangan spot dan derivatif juga mungkin tidak dapat dikompensasi karena pengklasifikasian penghasilan yang berbeda.
Jadwal penerapan dan hal-hal yang perlu diperhatikan
Perubahan sistem pajak ini bergantung pada revisi undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, dan diperkirakan akan mulai berlaku paling cepat Januari 2028 (setahun setelah revisi hukum). Pemerintah berencana mengajukan RUU terkait ke parlemen pada 2026, dan saat itu akan memperjelas cakupan dan rincian “cryptocurrency tertentu”.
Para ahli mengingatkan agar investor mulai mengatur catatan transaksi mereka lebih awal, dan memperhatikan risiko bahwa platform luar negeri atau transaksi non-utama mungkin tidak mendapatkan insentif ini. Selain itu, jika aset kripto di masa depan termasuk dalam pengawasan produk keuangan yang lebih ketat, pajak atas keuntungan saat keluar negeri (pajak keluar) juga mungkin berlaku, sehingga perlu perhatian khusus.