Pengadilan Banding Menguatkan Hukuman Penipuan 25 Tahun Sam Bankman-Fried, $11B Perampasan Tetap Berlaku

Menurut Reuters, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua secara bulat menguatkan putusan bersalah atas penipuan terhadap Sam Bankman-Fried dan hukuman penjara 25 tahun atas banding. Majelis beranggotakan tiga hakim menolak argumen bahwa persidangannya tidak adil, dengan menggambarkan bukti pemerintah sebagai kuat. Putusan ini membuat perintah perampasan dana senilai $11 miliar tetap berlaku. Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada 2023 atas tuduhan penyalahgunaan dana nasabah di bursa kripto FTX.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar