Laporan CertiK: Penegakan AML Mengencang, Audit Kontrak Pintar Menjadi Persyaratan Perizinan

Berita Gate, 28 April — Perusahaan keamanan Web3 CertiK merilis laporannya "2026 State of Digital Asset Regulation", yang memberikan analisis komprehensif tentang tren regulasi global. Per April 2026, yurisdiksi utama termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong, dan Singapura telah secara substansial menerapkan kerangka regulasi mereka, menandai masuknya industri ke fase kepatuhan yang komprehensif.

Penegakan anti pencucian uang (AML) telah menggantikan klasifikasi sekuritas sebagai risiko regulasi utama, dengan denda terkait AML global yang melebihi $900 juta pada paruh pertama tahun 2025. Kapabilitas pemantauan transaksi kini menjadi persyaratan kepatuhan inti. Secara bersamaan, audit keamanan kontrak pintar telah berkembang dari praktik terbaik industri menjadi persyaratan wajib untuk persetujuan perizinan dan pencatatan token.

Kerangka regulasi stablecoin global semakin menyatu pada prinsip pencadangan penuh dan penerbitan berlisensi, meskipun kesenjangan kepatuhan lintas yurisdiksi masih bertahan. Industri telah memasuki "era kepatuhan yang kuat," dengan CertiK mencatat bahwa tantangan inti perusahaan telah bergeser dari "apakah akan mematuhi" menjadi "bagaimana membangun dan menerapkan kapabilitas kepatuhan dengan cepat." Perizinan multi-yurisdiksi, investasi AML, dan audit keamanan berkelanjutan kini menjadi ambang dasar untuk pertumbuhan institusional.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar