FDIC Mengusulkan Aturan Kepatuhan AML dan Sanksi untuk Penerbit Stablecoin di Bawah Undang-Undang GENIUS

Pada 25 Mei, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) mengusulkan aturan baru berdasarkan Undang-Undang Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS) untuk menetapkan standar anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan kepatuhan sanksi bagi penerbit stablecoin pembayaran yang diizinkan dan diawasi FDIC. Usulan tersebut akan mewajibkan kepatuhan terhadap peraturan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC), dengan langkah penegakan yang mencakup perintah penghentian dan penghentian, perjanjian tertulis, serta denda uang perdata. FDIC akan berkoordinasi dengan FinCEN, serta menyediakan setidaknya 30 hari untuk peninjauan sebelum mengambil tindakan penegakan. Tanggapan publik akan diterima selama 60 hari setelah publikasi di Federal Register.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar