Menurut BlockBeats, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS—Steven Horsford, Max Miller, Suzan DelBene, dan Mike Carey—mengajukan Undang-Undang Perlindungan Aset Digital, Akuntabilitas, Peraturan, Inovasi, Perpajakan, dan Pendapatan (PARITY) pada 30 Mei. RUU ini bertujuan untuk memperbarui aturan pajak aset digital, memberikan kejelasan regulasi bagi pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mencegah manipulasi pasar.
Undang-Undang PARITY dikejar bersama Undang-Undang CLARITY sebagai komponen kunci dari kerangka legislatif AS untuk regulasi kripto. Kongres merilis rancangan diskusi kebijakan pajak pada Maret dan mengadakan pertemuan meja bundar lintas partai untuk kebijakan pajak kripto pada Mei.