Empat Anggota DPR AS Mengusulkan Undang-Undang PARITY pada 30 Mei, Mendorong Kerangka Pajak Kripto Bipartisan

Menurut BlockBeats, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS—Steven Horsford, Max Miller, Suzan DelBene, dan Mike Carey—mengajukan Undang-Undang Perlindungan Aset Digital, Akuntabilitas, Peraturan, Inovasi, Perpajakan, dan Pendapatan (PARITY) pada 30 Mei. RUU ini bertujuan untuk memperbarui aturan pajak aset digital, memberikan kejelasan regulasi bagi pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mencegah manipulasi pasar.

Undang-Undang PARITY dikejar bersama Undang-Undang CLARITY sebagai komponen kunci dari kerangka legislatif AS untuk regulasi kripto. Kongres merilis rancangan diskusi kebijakan pajak pada Maret dan mengadakan pertemuan meja bundar lintas partai untuk kebijakan pajak kripto pada Mei.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar