DPR Jepang Menurunkan Tarif Pajak Kripto Jadi 20%, Mengklasifikasikan Ulang sebagai Instrumen Keuangan pada 11 Juni

Menurut BlockBeats, pada 11 Juni, Dewan Perwakilan Jepang meloloskan RUU yang mengklasifikasikan ulang kripto sebagai instrumen keuangan berdasarkan Financial Instruments and Exchange Act. Legislasi ini memangkas tarif pajak atas keuntungan kripto dari maksimal 55% (penghasilan lainnya) menjadi pajak capital gains 20% yang berlaku tetap, serta membuka jalan bagi penawaran ETF kripto. Aturan baru ditetapkan berlaku pada 2027.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar