Dewan Perwakilan Rakyat Jepang telah meloloskan rancangan undang-undang untuk mengatur kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA), kerangka hukum yang mengatur saham dan obligasi. Legislasi ini akan mengklasifikasikan aset digital terkemuka termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan XRP sebagai instrumen keuangan jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Tinggi. Langkah ini bertujuan membawa kripto ke dalam struktur regulasi yang sama dengan pasar tradisional, dengan memperkenalkan larangan ketat perdagangan orang dalam serta persyaratan pengungkapan yang ditingkatkan bagi bursa dan penerbit. Analis pasar Xaif Crypto menyoroti perkembangan ini sebagai pergeseran mendasar dalam cara Jepang menempatkan aset digital di dalam sistem keuangannya. Proposal tersebut juga mencakup reformasi pajak, menggantikan perlakuan pendapatan campuran yang berlaku saat ini dengan tarif hingga 55% menjadi pajak capital gains tetap 20% yang diselaraskan dengan investasi tradisional.
RUU yang diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Jepang menempatkan kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, kerangka hukum yang sama yang mengatur saham dan obligasi. Jika Dewan Perwakilan Tinggi menyetujui legislasi tersebut, Bitcoin, Ethereum, dan XRP akan secara resmi diperlakukan sebagai instrumen keuangan, bukan komoditas digital yang diregulasi secara longgar.
Perubahan regulasi ini menghadirkan undang-undang perdagangan orang dalam yang ketat untuk sektor kripto. Perdagangan dengan informasi non-publik seperti pencatatan di bursa atau pengumuman proyek akan secara tegas dilarang, sehingga menutup area abu-abu regulasi yang sudah lama terjadi dalam ruang aset digital.
Bursa dan penerbit akan menghadapi persyaratan transparansi yang lebih ketat di bawah kerangka baru. Entitas diharuskan mengungkapkan informasi rinci tentang struktur token, risiko, dan operasi, mendorong pasar lebih dekat ke standar pelaporan yang terlihat pada pasar ekuitas yang tercatat.
Keuntungan kripto di Jepang saat ini diperlakukan sebagai pendapatan campuran, dengan tarif yang bisa mencapai 55%. Proposal ini menggantikan struktur tersebut dengan pajak capital gains tetap 20%, menyelaraskan aset digital dengan investasi tradisional.
Perubahan pajak membuat partisipasi menjadi lebih menarik bagi investor ritel maupun institusional. Tarif tetap menghapus beban pajak besar yang selama ini diterapkan pada keuntungan kripto berdasarkan klasifikasi pendapatan campuran.
Tiga kelompok perbankan terbesar Jepang — MUFG, Mizuho, dan SMBC — sedang mengembangkan proyek stablecoin yang diterbitkan secara bersama. Bank-bank menargetkan penggunaan komersial yang benar-benar berjalan pada tahun fiskal 2026.
Inisiatif stablecoin ini menegaskan konvergensi antara keuangan tradisional di Jepang dan sistem penyelesaian berbasis blockchain. Proyek ini mencerminkan pergerakan institusional untuk mengintegrasikan aset digital ke ekosistem keuangan Jepang yang lebih luas.
RUU tersebut telah lolos di Dewan Perwakilan Rakyat dan kini berpindah ke Dewan Perwakilan Tinggi untuk dibahas dan disetujui. Legislasi ini belum menjadi undang-undang.
Kerangka regulasi tersebut menempatkan kripto sebagai kategori keuangan yang dibangun untuk partisipasi institusional, bukan kelas aset spekulatif. Tingkat kejelasan regulasi biasanya menarik bank, manajer aset, dan korporasi yang sebelumnya bertahan di pinggir karena ketidakpastian.
Apa yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat Jepang terkait regulasi kripto?
Dewan Perwakilan Rakyat Jepang meloloskan rancangan undang-undang untuk mengatur kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA), kerangka hukum yang sama yang mengatur saham dan obligasi. Legislasi ini akan mengklasifikasikan Bitcoin, Ethereum, dan XRP sebagai instrumen keuangan jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Tinggi, sekaligus memperkenalkan larangan perdagangan orang dalam dan persyaratan pengungkapan yang ditingkatkan bagi bursa serta penerbit.
Bagaimana reformasi pajak yang diusulkan Jepang akan mengubah perpajakan kripto?
Proposal tersebut menggantikan perlakuan pendapatan campuran yang berlaku saat ini dengan tarif hingga 55% menjadi pajak capital gains tetap 20%. Ini menyelaraskan perpajakan aset digital dengan investasi tradisional dan menghapus beban pajak besar yang diterapkan pada keuntungan kripto berdasarkan klasifikasi yang ada.
Proyek stablecoin seperti apa yang sedang dikembangkan bank-bank Jepang?
Tiga kelompok perbankan terbesar Jepang — MUFG, Mizuho, dan SMBC — sedang mengembangkan proyek stablecoin yang diterbitkan secara bersama, dengan target penggunaan komersial yang benar-benar berjalan pada tahun fiskal 2026. Inisiatif ini mewakili pergerakan institusional untuk mengintegrasikan sistem penyelesaian berbasis blockchain ke dalam ekosistem keuangan Jepang.
Berita Terkait
Zimbabwe Mewajibkan Perusahaan Kripto Mendaftar dengan Bank Sentral di Bawah Aturan Baru
ETF Kripto T. Rowe Price Disetujui Dengan XRP sebagai Kepemilikan Terbesar Ketiga
Jepang Loloskan RUU untuk Memangkas Pajak Kripto Menjadi 20% Mulai 2028