Pesan Gate News, 21 April — Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Filipina mengeluarkan peringatan kepada investor terhadap tujuh platform perdagangan cryptocurrency yang belum terdaftar: dYdX, Aevo, gTrade, Pacifica, Orderly, Deriv, dan Ostium. SEC menyatakan bahwa platform-platform tersebut tidak terdaftar dengan komisi dan tidak memiliki otorisasi yang diperlukan berdasarkan kerangka Crypto Asset Service Provider (CASP).
SEC memperingatkan bahwa individu yang mempromosikan platform-platform ini di Filipina dapat menghadapi tanggung jawab pidana, termasuk denda hingga 5 juta peso Filipina (sekitar $89,000) atau hukuman penjara hingga 21 tahun.