Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengumumkan pada tanggal 15 sebuah pemberitahuan legislasi untuk mengubah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Khusus tentang Pencegahan Penipuan Keuangan Telekomunikasi dan Pengembalian Ganti Rugi, dengan memperluas cakupan bantuan agar mencakup aset digital. Perubahan ini memperluas ruang lingkup perusahaan keuangan yang diatur untuk mencakup bursa aset digital serta memperluas definisi aset—yang sebelumnya hanya mencakup kas—agar mencakup aset digital. Perluasan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan korban dalam kasus penipuan keuangan telekomunikasi yang melibatkan transaksi aset virtual.
Perubahan Memperluas Definisi Perusahaan Keuangan dan Aset
Perubahan ini memasukkan bursa aset digital ke dalam ruang lingkup perusahaan keuangan yang diatur berdasarkan undang-undang khusus. Definisi aset yang sebelumnya hanya dibatasi pada kas kini mencakup aset digital. Saat mendistribusikan aset pengembalian, perubahan ini memperluas metode pembayaran dari sekadar setoran rekening menjadi transfer aset digital. Untuk kasus ketika aset pengembalian berupa aset digital, pengembalian ditetapkan dalam satuan jenis dan kuantitas. Jika nilai kerugian melibatkan aset digital, totalnya dihitung berdasarkan harga pasar pada saat penangguhan pembayaran.
Masa Komentar Berakhir pada 24 Agustus, Implementasi pada 1 Oktober
Komisi Jasa Keuangan mengadakan masa komentar publik atas perubahan ini hingga 24 Agustus. Setelah masa komentar, perubahan yang telah final dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Oktober.
FAQ
Apa yang diumumkan Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada tanggal 15?
Komisi Jasa Keuangan mengumumkan sebuah pemberitahuan legislasi untuk mengubah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Khusus tentang Pencegahan Penipuan Keuangan Telekomunikasi dan Pengembalian Ganti Rugi, dengan memperluas cakupan bantuan agar mencakup aset digital serta bursa aset digital.
Kapan regulasi yang diubah mulai berlaku?
Perubahan dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Oktober, setelah masa komentar publik yang berlangsung hingga 24 Agustus.