PIPC Korea Selatan mendenda Bithumb sebesar 136 ribu dolar AS karena membagikan data pengguna tanpa izin pada 25 Juni

Menurut Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC), Bithumb didenda 210 juta won Korea (sekitar 136 ribu dolar AS) pada 25 Juni karena membagikan informasi pribadi pengguna dengan platform luar negeri tanpa persetujuan yang tepat. Transfer data yang tidak sah terjadi antara September dan November 2025, ketika Bithumb membagikan informasi pengguna termasuk nama, alamat dompet, dan tanggal lahir saat memfasilitasi transfer aset dengan 13 bursa kripto asing dan mengirimkan data buku pesanan USDT. PIPC juga mewajibkan Bithumb untuk menerapkan reformasi proses dan manajemen terkait transfer data pengguna lintas batas.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar