Menurut ChainCatcher, Presiden Donald Trump menandatangani Undang-Undang Pengarah dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS (GENIUS Act) satu tahun lalu, sehingga menetapkan kerangka kerja regulasi federal pertama untuk stablecoin di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut mewajibkan regulator federal untuk mengembangkan aturan tata kelola yang mencakup cadangan penerbit stablecoin, tata kelola, serta persyaratan operasional.
Detail implementasinya masih dalam tahap pengembangan oleh Kantor Pengawas Mata Uang AS, Federal Deposit Insurance Corporation, dan lembaga lainnya.