Jepang Menyetujui RUU untuk Memperlakukan Kripto sebagai Produk Keuangan di Bawah Undang-Undang Sekuritas
Kabinet Jepang telah menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan berdasarkan undang-undang sekuritas, melarang perdagangan orang dalam dan mengharuskan pengungkapan tahunan dari penerbit, menandai perubahan signifikan menuju regulasi yang lebih ketat bagi sektor kripto.
CryptoNewsFlash·04-11 07:02
