Dua Perwira Angkatan Darat Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun karena Operasi Pertukaran Kripto Ilegal dan Pencucian Uang Narkoba

Pesan Berita Gate, 26 April — Dua perwira aktif Angkatan Darat Korea Selatan yang berusia 30-an dari Komando Perang Khusus masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 54,69 juta won Korea oleh Pengadilan Distrik Changwon pada 26 April karena mengoperasikan bursa aset virtual tanpa izin dan memfasilitasi pencucian uang narkoba selama masa dinas militer mereka.

Antara 2023 dan 2024, para terdakwa menjalankan platform perdagangan ilegal melalui Telegram, membantu pembeli mengonversi sekitar 54,69 juta won Korea dari hasil narkoba menjadi kripto dalam 90 kesempatan terpisah, yang kemudian ditransfer kepada penjual.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar